Salam SSA…
Ulangan Akhir Semester atau Ulangan Kenaikan Kelas, begitu kita menyebut tahapan bentuk penilaian yang dilaksanakan pada semester genap. Hal ini sesuai dengan Permendikbud nomor 66 tahun 2013 bahwa Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
Nah…. Sahabat Sentir Alit, mulai tahun 2016 Istilah Ulangan Akhir Semester Genap berubah menjadi Penilaian Akhir Tahun disingkat PAT. Hal ini didasarkan pada Permendikbud No. 23 tahun 2016 dan Panduan Penilaian dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 bahwa Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah
.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap. Hasil penilaian akhir tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara lainuntuk pengisian rapor.
Sebagai seorang pendidik wajib tahu akan perubahan tersebut sebagai wujud pengembangan kompetensi profesionalnya. Demikian tulisan saya mudah-mudahan bermanfaat.
Bagi SSA yang membutuhkan Permendikbud nomor 66 tahun 2013, Permendikbud No. 23 tahun 2016, dan Panduan Penilaian dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 dapat mengunduh pada link di bawah ini:
Panduan Penilaian dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar DirjenPendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »