BERITA UTAMA

Diberdayakan oleh Blogger.

PENGUNJUNG

Laporan Pengembangan Diri "SEMINAR"

By On 23.42



Salam SSA…
Pendidikan merupakan aspek terpenting dalam memajukan suatu bangsa, sehingga pendidikan harus dilakukan secara profesional. Dan guru adalah ujung tombak dalam menentukan sukses atau tidaknya pendidikan, oleh karena itu guru harus mampu bersikap profesional dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil
Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009, guru menghadapi permasalahan cukup berat dalam kenaikan pangkat dan jabatan. Sistem kenaikan pangkat guru saat ini berbeda dari tahun tahun sebelumnya. Di mana terhitung mulai Januari 2014 kenaikan pangkat guru harus menggunakan sistem baru. Yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang dilengkapi dengan unsur-unsur dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Laporan Pengembangan Diri.
Merujuk Permenneg PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan meliputi Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.
Berdasarakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar (BUKU 4), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan profesi guru pembelajar merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP seperti pada Tabel 6 berikut.


Nah… Para SSA (Sahabat Sentir Alit) sekalian, kali ini Penulis mencoba untuk fokus menyampaikan hasil kerja Penulis dalam membuat laporan kegiatan ilmiah berupa seminar. Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di  sekolah/ madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut:
a.    Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah.
b.   Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut:
1.   Bagian awal
Memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).
Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah. Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah (KKPS).
2.   Bagian isi
a) Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan;
b) Penjelasan isi kegiatan;
c) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
d) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
e) Penutup.   
3.   Bagian akhir
Lampiran, yang terdiri dari:
a) makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;
b)matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana table berikut.

Bagi SSA yang membutuhkan Laporan Pengembangan Diri Dalam Kegiatan Kolektif berupa seminar silahkan unduh pada link di bawah ini:



Laporan Kegiatan Ekstrakurikuler

By On 14.52


Unsur penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Penunjang Tugas Guru yang dapat dinilai dengan angka kredit salah satunya adalah Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri / ekstrakurikuler dan yang sejenisnya (Permendiknas Nomor 35 tahun 2010).
Kegiatan ini memiliki kriteria:
a)    Sesuai dengan spesialisasi keahlian atau spesialisasi kependidikannya.
b)    Siswa yang dibimbing adalah siswa dari sekolah/madrasah tempat guru bertugas.
c)    Guru yang bersangkutan serendahrendahnya Guru Pertama golongan ruang III/a.
Bukti fisik yang harus dipenuhi:
a)    Surat tugas dari kepala sekolah/madrasah yang memuat jumlah jam efektif guru tersebut ditugaskan.
b)    Laporan hasil membimbing siswa. 
Angka kredit yang diberikan sebesar 0,17 per kegiatan.

Bagi guru yang sedang mengajukan kenaikan pangkat pasti sangat membutuhkan laporan hasil membimbing siswa, jangan khawatir…kami punya contohnya.

Sahabat Sentir Alit, berikut link fail Laporan Kegiatan Ekstrakurikuler di Madrasah dalam bentuk word, silahkan diunduh.

Laporan Pengembangan Diri Diklat Fungsional dan Teknis untuk Pengajuan Penetapan Angka Kredit

By On 01.01

Salam SSA…
Untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal dan professional, setia mengabdi pada perjuangan bangsa dan Negara dan berkepribadian yang luhur maka perlu dilakukan pembinaan dan pendidikan pengembangan diri aparatur sipil Negara. Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru.


Berdasarakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar (BUKU4), Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. 

Diklat dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun jarak jauh, diklat jarak jauh dapat dilakukan dengan korespondensi atau berbasis internet (online). Jenis diklat dapat berupa pelatihan, penataran, bimbingan teknis, bimbingan karier, kursus, magang atau bentuk lain yang diakui oleh instansi yang berwenang. Keikutsertaan dalam diklat tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas, sertifikat, surat keterangan dan sejenisnya. 


Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung. Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, in house traning dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Ddklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah.


Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:
1.    penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;
2.    penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
3.    pengembangan metodologi mengajar;
4.    penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;
5.    penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran
6.    inovasi proses pembelajaran;
7.    peningkatan kompetensi profesional;
8.    penulisan publikasi ilmiah;
9.    pengembangan karya inovatif;
10.kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan
11.peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 seperti pada Tabel 5 berikut:
No
Kegiatan
Angkat Kredit
1
lebih dari 960 jam
15
2
antara 641 s.d. 960
9
3
antara 480 s.d. 640
6
4
antara 181 s.d. 480
3
5
antara 81 s.d. 180
2
6
antara 30 s.d. 80
1

Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
1.   Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
2. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
3.  Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi seperti padaLampiran 1.


Bagi SSA yang membutuhkan Laporan Pengembangan Diri Diklat Fungsional dan Teknis silahkan unduh disini:

Laporan Pengembangan Diri Dalam Kegiatan Kolektif KKG

By On 22.20

Salam SSA…
Pendidikan merupakan aspek terpenting dalam memajukan suatu bangsa, sehingga pendidikan harus dilakukan secara profesional. Dan guru adalah ujung tombak dalam menentukan sukses atau tidaknya pendidikan, oleh karena itu guru harus mampu bersikap profesional dalam menyelenggarakan pendidikan.
Kegiatan KKG MIN Kendal
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil
Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009, guru menghadapi permasalahan cukup berat dalam kenaikan pangkat dan jabatan. Sistem kenaikan pangkat guru saat ini berbeda dari tahun tahun sebelumnya. Di mana terhitung mulai Januari 2014 kenaikan pangkat guru harus menggunakan sistem baru. Yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang dilengkapi dengan unsur-unsur dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Laporan Pengembangan Diri.
Merujuk Permenneg PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan meliputi Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.

Berdasarakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar (BUKU 4), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan profesi guru pembelajar merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP seperti pada Tabel 4 berikut.
Unsur: PPGP
Sub unsur PPGP
Kegiatan
A
Melaksanakan Pengembangan Diri
1.   Mengikuti diklat Fungsional
2.   Melaksanakan kegiatan kolektif guru
B
Publikasi Ilmiah
Membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikannya yang dapat berupa hasil penelitian, tinjauan ilmiah, buku, modul, dan sejenisnya.
C
Karya Inovatif
1.   Menemukan teknologi tepat guna
2.   Menemukan/menciptakan karya seni
3.   Membuat/memodifikasi alat pelajaran
4. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Nah… Para SSA (Sahabat Sentir Alit) sekalian, kali ini Penulis mencoba untuk fokus menyampaikan hasil kerja Penulis dalam membuat laporan kegiatan kolektif guru. Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di  sekolah/ madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.
a.   Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.
b.   Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah/ madrasah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya.
c.   Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
d.   Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
e.   Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.
f.    Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa:
1)   Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
2)   Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
3)   Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
4)   Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
5)   Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/ Buku/ Modul/Diktat/ Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15

   Keterangan:
1.  Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya.
Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1), 2), 3), dan 4) yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yang diperlukan adalah angka 1) adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yang diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang lebih besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.
2.  Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.
3.  Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%.
4.  Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua KKG/MGMP.
5.  Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri.

Bagi SSA yang membutuhkan Laporan Pengembangan Diri Dalam Kegiatan Kolektif KKG silahkan unduh disini:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *