RPP Tematik K 13 berganti komponen lagi...

Dengan diterbitkannya Permendikbud nomor 22 tahun 2016 maka Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mengalami perubahan komponen. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP yang dimaksud terdiri atas:

a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan     mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja                    operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan ; 
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam       bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi
i.    metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses             pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta               didik dan KD yang akan dicapai
j.  media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi                     pelajaran
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar         lain yang relevan;
l.   langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.



Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses  silahkan download disini
lampirannya download disini

Previous
« Prev Post
Oldest
You are reading the latest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *