Dengan diterbitkannya Permendikbud nomor 22 tahun 2016 maka Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mengalami perubahan komponen. RPP dikembangkan
dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta
didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik
pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap
dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan
KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Komponen
RPP yang dimaksud terdiri atas:
a.
identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.
identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.
kelas/semester;
d.
materi pokok;
e.
alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian
KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah
jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus
dicapai;
f.
tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur,
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan ;
g.
kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.
materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan
indikator ketercapaian kompetensi
i. metode pembelajaran, digunakan oleh
pendidik untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai
KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan
KD yang akan dicapai
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan
materi pelajaran
k.
sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam
sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan,
inti, dan penutup; dan
m.
penilaian hasil pembelajaran.
Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses silahkan download disini
lampirannya download disini
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Oldest
You are reading the latest post
You are reading the latest post
