Unsur penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Penunjang Tugas Guru yang dapat dinilai dengan angka kredit salah satunya adalah Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri / ekstrakurikuler dan yang sejenisnya (Permendiknas Nomor 35 tahun 2010).
Kegiatan ini memiliki kriteria:
a) Sesuai dengan spesialisasi keahlian atau spesialisasi kependidikannya.
b) Siswa yang dibimbing adalah siswa dari sekolah/madrasah tempat guru bertugas.
c) Guru yang bersangkutan serendahrendahnya Guru Pertama golongan ruang III/a.
Bukti fisik yang harus dipenuhi:
a) Surat tugas dari kepala sekolah/madrasah yang memuat jumlah jam efektif guru tersebut ditugaskan.
b) Laporan hasil membimbing siswa.
Angka kredit yang diberikan sebesar 0,17 per kegiatan.
Bagi guru yang sedang mengajukan kenaikan pangkat pasti sangat membutuhkan laporan hasil membimbing siswa, jangan khawatir…kami punya contohnya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
